Pencari Otomatis

Rabu, 20 Agustus 2008

RAPBS

Sejak akhir Juli sampai Agustus 2008 ini beberapa media lokal ramai memberitakan tentang sekolah (dari SD sampai Sekolah Menengah) yang ada di Banjarmasin. Fokus pemberitaan yang mendorong pihak kejaksaan turun tangan adalah adanya sekolah yang menetapkan tarif daftar ulang kepada para siswa baru. Padahal berdasarkan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun 2008 gratis. Dalam edaran itu juga dinyatakan bahwa sumbangan orang tua siswa baru dapat dilakukan setelah disepakati oleh para orang tua siswa, kemudian dimasukkan dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), dan RAPBS itu disetujui oleh rapat Komite Sekolah serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Pada umumnya sekolah pada saat daftar ulang siswa baru tidak menerima sumbangan apa pun, tetapi sekolah memberikan selembar undangan agar orang tua atau wali siswa berhadir pada hari tertentu setelah berakhirnya masa daftar ulang. Pada hari berkumpulnya orang tua/wali siswa baru itu bertemulah mereka dengan pengurus Komite Sekolah dan jajaran pengelola sekolah. Kepala sekolah biasanya menyampaikan apa yang akan dan harus dilaksanakan fihak sekolah selama satu tahun ajaran. Setelah selesai, biasanya para pengelola sekolah meninggalkan pertemuan. Tinggallah pengurus Komite Sekolah dengan para orang tua/wali siswa baru yang kemudian membahas tentang bagaimana partisipasi mereka untuk membantu sekolah agar bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan baik.

Dalam pertemuan antara orang tua/wali siswa baru dengan pengurus Komite sekolah biasanya disepakati (tanpa voting) besarnya sumbangan yang harus diberikan oleh orang tua/wali siswa baru. Sumbangan bisa dicicil, kadang-kadang cicilan berlangsung sampai lima kali. Bagi orang tua/wali siswa baru yang tidak mampu biasanya di-gratis-kan, asal memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari pejabat kelurahan. Bagi mereka yang betul-betul tidak mampu, umumnya akan mengurus surat keterangan tersebut. Tetapi bagi mereka yang ke-tidakmampu-annya meragukan, biasanya mencari dan mendebat pihak pengelola sekolah atau membeberkannya ke media massa. Dalam pemberitaannya, media massa mengistilahkan sumbangan tersebut dengan biaya daftar ulang.

Pemberitaan media massa merupakan makanan empuk bagi para politikus. Mereka umumnya membuat statemen yang berbau mendukung pendidikan gratis. Maklum tahun depan ada pemilu. Tapi, tahukah masyarakat bahwa para politikus yang sekarang duduk di eksekutif dan legislatif, terutama di kota Banjarmasin, tidak pernah membuat program yang mengarahkan agar pendidikan itu dapat di-gratis-kan. Perlu disadari oleh kita semua, bahwa para politikus yang ada sekarang sedang mengintip bidang pendidikan untuk dijadikan modal kampanye mereka.

Banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak pemerintah kota dalam rangka meng-gratis-kan sekolah, antara lain :
1. Pembantu di sekolah. Mereka umumnya bukan PNS. Tugas mereka di sekolah biasanya seperti piket/satpam, juru parkir, tukang kebun, cleaning service (terutama di WC siswa), jaga malam, pengelola mushola sekolah, dan pengangkut sampah.
2. Kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan sore hari dan bahkan pada periode tertentu mereka melaksanakan kegiatan di luar sambil bermalam. Biaya perjalanan dan pendamping harusnya juga ada. Pejabat kan biasanya ada SPPD, karena guru dan pembina ekstrakurikuler juga manusia serta pekerjaannya tersebut tidak termasuk tugas pokok guru, tentu tidak gratis kan!
3. Pekerjaan di luar tugas pokok guru, seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pengelola laboratorium, pengelola perpustakaan, dan sebagainya.

Sampai sekarang, kabarnya biaya PSB yang menjadi tanggungan pemerintah kota belum dicairkan. Maaf, guru jangan dijadikan sapi perahan.

Selama hal-hal seperti di atas belum menjadi perhatian pihak pemerintah kota, maka setiap kritik terhadap upaya pihak sekolah mendapatkan sumbangan dari orang tua siswa dapat dianggap sebagai upaya menghambat peningkatan mutu pendidikan.

Sampai di sini dulu, kita akan sambung diwaktu yang akan datang.

Oh ... ya ... sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditandatangan Presiden RI tanggal 4 Juli 2008 yang lalu.

Tidak ada komentar: